Pencatatan permohonan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Fotocopy lunas PBB
  4. Surat permohonan
  5. Gambar bangunan
  6. RKA dari PUPR (jika ada)

  1. Pemohon membawa persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas melakukan pencatatan ke buku register dan penomoran
  4. Camat menandatangani

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas IMB

Hotline Kantor kecamatan Badau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan permohonan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB)"