Permohonan pengajuan akta pelepasan hak (APH)

  1. Surat pernyataan asal usul tanah
  2. Surat pengantar RT
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat perintah tugas dan berita acara pemeriksaan lapangan
  5. Surat keterangan tanah
  6. Surat pernyataan yang ditandatangani saksi dan diketahui kepala desa
  7. Fotocopy SKT, APH dan sertifikat tetangga batas

  1. Pemohon membawa persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. Petugas melakukan pengecekan lapangan atas berkas pemohon
  4. Petugas melakukan pencatatan verifikasi data lapangan, pengarsipan data setelah menerbitkan
  5. Camat menandatangani

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas APH

Hotline kecamatan badau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan pengajuan akta pelepasan hak (APH)"