Ambil Bibit Gratis

No. SK: SK.9/BPDAS.UA/RHL/DAS.4/1/2023

  1. KTP penerima layanan
  2. Surat Permohonan Bibit yang berisi tujuan dari permohonan bibit dari perorangan, komunitas, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, Instansi pemerintah

  1. Pengajuan Perseorangan kurang dari 25 batang dengan syarat : 1. Mengisi Form pada Aplikasi ABG (Aplikasi Dapat Diunduh di Play Store) 2. Mendatangi Persemaian Permanen Suwung dengan membawa fotocopy KTP 3. Mengisi Fomulir permohonan bibit yang tersedia di Persemaian Permanen Suwung 4. Jumlah bibit yang dimohon disesuaikan dengan luas lahan/ lokasi yang akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen Suwung
  2. Pengajuan Perseorangan lebih dari 25 batang dengan syarat : 1. Mengisi Form pada Aplikasi ABG (Aplikasi Dapat Diunduh di Play Store) 2. Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman bibit yang ditujukan kepada kepala BPDAS Unda Anyar yang mencantumkan : tujuan penanaman, luas dan lokasi penanaman (koordinat lokasi), jenis dan jumlah bibit. 3. Menyertakan Fotocopy KTP 4. Menyertakan sket /peta lokasi dan luas lahan 5. Surat permohonan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Desa/Perbekel 6. Jumlah bibit yang dimohon disesuaikan dengan luas lahan/ lokasi yang akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen Suwung
  3. Pengajuan Instansi Pemerintah (Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota/TNI/Polri) Pramuka, Perguruan Tinggi, dan sekolah dengan syarat : 1. Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman bibit yang ditujukan kepada kepala BPDAS Unda Anyar yang mencantumkan : tujuan penanaman/pembagian, luas dan lokasi penanaman/pembagian (koordinat lokasi), waktu penanaman/pembagian, jenis dan jumlah bibit 2. Menyertakan sket /peta lokasi tanam 3. Surat permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah ditandatangani oleh masing-masing pimpinan instansi 4. Permohonan yang diajukan oleh Pramuka, Sekolah atau Perguruan Tinggi ditandatangani oleh masing-masing pimpinan atau yang menangani urusan terkait bibit yang dimohon 5. Jumlah bibit yang dimohon disesuiakan dengan luas lahan/lokasi yang akan ditanami dan ketersediaan bibit yang ada di Persemaian Permanen Suwung
  4. Jumlah Bibit yang bisa dimohon : 1. Perorangan sebanyak 2.000 batang 2. Komunitas, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LSM, Instansi Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota, TNI/Polri) sebanyak 10.000 batang

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ambil Bibit Gratis Via App Store dan PlayStore ABG Bali

1. Kotak saran di persemaian dan kantor BPDAS Unda Anyar

2. Email: pp.suwung@gmail.com

3. Telp: (0361) 751346

4. Whatsapp: 085333674585

5. FB, IG: Unda Anyar

6. Via App Store ABG Bali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via App Store dan PlayStore ABG Bali

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambil Bibit Gratis"