Pembuatan Kartu Pers Istana Wakil Presiden

  1. Merupakan wartawan dari media yang sudah terverifikasi Dewan Pers;
  2. Memiliki pengalaman peliputan minimal 4 tahun;
  3. Menyampaikan surat penugasan dari pimpinan Redaksi kepada Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Wakil Presiden;
  4. Mengisi formulir pendaftaran ;
  5. Melampirkan copy/scan KTP (JPEG);
  6. Melampirkan copy/scan ID Pers dari media (JPEG);
  7. Melampirkan pas foto terbaru, latar belakang merah (JPEG);
  8. Menandatangani ketentuan tata tertib peliputan yang ditetapkan Setwapres (JPEG)
  9. Melampirkan surat keterangan kelakuan baik (SKCK).

  1. Calon pemegang Kartu Pers mengakses informasi mengenai persyaratan permohonan Kartu Pers di situs wapresri.go.id. informasi mengenai alur dan persyaratan permohonan akan ditayangkan di situs wapresri.go.id selama 2 bulan
  2. Calon pemegang Kartu Pers mengirimkan berkas yang dipersyaratkan ke alamat surel kewartawanan@set.wapresri.go.id. Berkas yang dikirimkan akan diperiksa oleh tim Biro Pers, Media, dan Informasi
  3. Berkas yang belum sesuai persyaratan akan dikembalikan untuk mohon dilengkapi oleh pemohon.
  4. Berkas yang sesuai dengan persyaratan akan diinput ke dalam database pencetakan Kartu Pers. Kartu Pers akan dicetak dan dilegalisasi oleh Pasukan Pengaman Presiden Grup B
  5. Calon pemegang Kartu Pers menunggu distribusi Kartu Pers yang telah dicetak dan dilegalisasi paspampres. Proses distribusi dan serah terima dilakukan oleh kelompok kerja Komunikasi Publik dan Kewartawanan BPMI

Pemohon Kartu Pers menerima Kartu Pers sekitar 7 minggu sejak pengumuman penerimaan permohonan Kartu Pers Istana Wapres dipublikasikan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Pers Istana Wakil Presiden

  1. Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna layanan terkait dengan pernbuatan Kartu Pers Istana Wakil Presiden disampaikan kepada Kepala BPMI;
  2. Kepala BPMI dapat mendelegasikan wewenang kepada Pranata Humas Ahli Madya/ Ahli Muda terkait untuk menindaklanjuti pengaduan/keluhan/rnasukan dari pengguna layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pers Istana Wakil Presiden"