Pelayanan Perizinan Penelitian dan Pengembangan

No. SK: PN.01.01/72/I/2024

  1. Scan Identitas (KTP/Kartu Mahasiswa/SIM/Lainnya.)
  2. Proposal Penelitian
  3. Surat Rekomendasi Instansi Pemohon

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran via portal brida.surakarta.go.id/e-litbang dan meng-upload syarat yang ditentukan dan akan menerima username dan password;
  2. Petugas BAKESBANGPOL akan melakukan verifikasi izin dan akan melakukan approval jika data valid dan memenuhi untuk diberikan izin;
  3. BRIDA akan melakukan approval izin yang diajukan setelah diverifikasi oleh BAKESBANGPOL;
  4. Pemohon mencetak surat izin yang sudah disetujui melalui portal brida.surakarta.go.id/e-litbang dengan username dan password yang diberikan saat mengajukan permohonan izin;
  5. Pemohon datang ke kantor BRIDA dengan membawa cetakan surat izin untuk meminta cap basah paling lambat 30 hari sejak permohonan izin disetujui.

Jangka waktu maksimal 1 x 24 jam apabila pendaftaran dilakukan pada hari dan jam kerja, serta persyaratan untuk melakukan izinan Penelitian dan Pengembangan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian, Surat Izin Wawancara, Surat Izin Permohonan Data

Melalui :

 1. Telepon (0271) 636426;

 2. email : bridasurakarta@gmail.com;

 3. Kunjungan langsung;

 4. ULAS : ulas.surakarta.go.id;

 5. Instagram : balitbangdaska

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Penelitian dan Pengembangan"