Penanganan Permohonan Dokumentasi Foto dan Audiovisual Wakil Presiden dan/atau Istri Wakil Presiden

  1. Berkepentingan terhadap dokumentasi foto dan audiovisual Wakil Presiden dan/atau istri/suami Wakil presiden
  2. Mengisi form permohonan dokumentasi foto dan/atau audiovisual

  1. Pemohon mengisi formulir {fisik atau daring) pennohnnan dokumentasi foto atau audiovisual kegiatan Wakil Presiden dan/atau lstrl/suami Wakil Presiden.
  2. Pemohon menerima respon dari petugas Biro PMI untuk klarifikasi data pemohon dan permohonan dokumentasi.
  3. Pemohon menerima dokumentasl foto atau audiovisual berupa tautan penylrnpanan daring yang akan diberikan oleh petugas BPMI

Layanan diselesaikan dalam 3 jam setelah tahap verifikasi data pemohon dan permohonan dilakukan

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi foto dan audiovisual Wakil Presiden dan/atau Istri Wakil Presiden

  1. Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna layanan terkait dengan pelaksanaan penanganan permohonan foto dan audiovisual Wakil Presiden dan/atau Istri Wakil Presiden disampaikan kepada Kepala BPMI;
  2. Kepala BPMI menindaklanjuti pengaduan/keluhan/masukan tersebut dengan pendelegasian kepada Pranata Humas Ahli Madya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Permohonan Dokumentasi Foto dan Audiovisual Wakil Presiden dan/atau Istri Wakil Presiden"