Pelayanan Analisis IGT

  1. Objek pelayanan adalah instansi pemerintah, dalam hal ini kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah.
  2. Satuan pelayanan adalah tema IGT.
  3. Pelayanan Analisis IGT dilaksanakan setelah mendapat disposisi dari Kepala BIG

  1. Mendapatkan disposisi dari Kepala BIG
  2. Membentuk Tim Teknis
  3. Melakukan pelaksanaan layanan analisis

Pelayanan Analisis IGT dilaksanakan paling lama 10 hari sejak diterimanya disposisi dari Kepala BIG

Tidak dipungut biaya

Informasi Geospasial Tematik

Kotak Saran: yang terletak di gedung Pelayan Terpadu Informasi Geospasial BIG, Gedung I Lantai 1

 SP4N Lapor: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Elektronik : info@big.go.id atau tu.ppit@big.go.id; Aplikasi Sigesit : sigesit.big.go.id; Aplikasi PPID : ppid.big.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Analisis IGT"