Pelayanan Pembinaan Penyelenggaraan IGT

  1. Objek pelayanan adalah instansi pemerintah, dalam hal ini kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah.
  2. Satuan pelayanan adalah tema IGT.
  3. Pembinaan penyelenggaraan IGT dilakukan melalui walidata IGT dan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) IGT.
  4. Pembinaan penyelenggaraan IGT ditujukan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara IGT agar mampu menghasilkan IGT yang memenuhi kriteria penyelenggaraan IGT yang berkualitas dan dapat diberbagipakaikan.

  1. Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi, dengan sub tahapan : 1) Identifikasi kebutuhan tema IGT; 2) Asesmen IGT;
  2. Penentuan Status IGT, dengan sub-tahapan: 1) Penentuan status IGT; 2) Penentuan pembinaan penyelenggaran berdasarkan Status IGT;
  3. Mekanisme Pembinaan Penyelenggaraan IGT melalui: 1) Walidata IGT, yang dilakukan melalui: - Tahap Pertama; - Tahap Kedua; 2) Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas IGT).

Pelayanan Pembinaan Penyelenggaraan IGT dilaksanakan paling lama 2 tahun

Tidak dipungut biaya

Informasi Geospasial Tematik

Kotak Saran: yang terletak di gedung Pelayan Terpadu Informasi Geospasial BIG, Gedung I Lantai 1

SP4N Lapor: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Elektronik : info@big.go.id atau tu.ppit@big.go.id; Aplikasi Sigesit : sigesit.big.go.id; Aplikasi PPID : ppid.big.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembinaan Penyelenggaraan IGT"