Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangani oleh direksi diatas materai Rp10.000,00
  2. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam hal terjadi pemutakhiran data
  3. Melampirkan Fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan badan usaha beserta pengesahan dari instansi berwenang (Kemenkumham), dan memuat informasi : Susunan Direksi/Pengurus, Daftar pemegang saham,
  4. MElampirkan Daftar pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) dari Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data
  5. Data digital dokumen permohonan secara lengkap dari Persyaratan WIUP dan IUP Eksplorasi (sesuai pengajuan permohonan)
  6. MElampirkan Peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
  7. Melampirkan SK IUP Eksplorasi yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan
  8. Melampirkan Laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi
  9. Melampirkan Laporan studi kelayakan yang telah disetujui oleh Gubernur
  10. Melampirkan Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Melampirkan Dokumen rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
  12. Melampirkan Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik
  13. Melampirkan Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  14. Melampirkan Bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir
  15. Melampirkan Data digital dokumen permohonan secara lengkap dari Persyaratan WIUP dan IUP Eksplorasi (sesuai pengajuan permohonan)
  16. PERPANJANGAN :
  17. a. Melampirkan Peta dan batas koordinat wilayah
  18. b. Melampirkan Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir
  19. c. Melampirkan Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  20. d.Laporan akhir kegiatan Operasi Produksi
  21. e. Melampirkan Laporan pelaksanaan pengelolaan
  22. f. Melampirkan Lingkungan dan Reklamasi
  23. g. Rencana kerja selama masa perpanjangan
  24. h. Melampirkan Neraca sumber daya dan cadangan
  25. SEMUA BERKAS PERSARATAN DI SAMPAIKAN DALAM 2 ( DUA ) RANGKAP DAN MENGGUNAKAN SURAT YANG ASLI

  1. Pemohon diwajibkan untuk menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu badan oleh security, dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan
  2. pemohon diwajibkan untuk menjaga jarak dengan pemohon lainnya
  3. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon
  4. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office
  5. Petugas Front Office menerima berkas permohonan Serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  6. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan
  7. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan kepada pemohon; dan
  8. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

Maksimal 44 (empat puluh empat) hari kerja sejak permohonan dilampiri   berkas   persyaratan   diterima dengan  benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK)Kepala DPMPTSPePersetujuan Izin Usaha Mineral Pertambangan Op rasi Produksi Komoditas Bukan Logam Jenis Tertentu

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344; e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://dpmptsp.kalselprov.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu"