Vct poli asoka Rsud.DR.RM.Djoelham Kota Binjai

  1. 1. BPJS: Membawa SEP, Kartu Tanda Pengenal seperti,KTP Atau KK
  2. 2. Umum: Membawa Kartu Tanda Pengenal seperti KTP Atau KK

  1. 1. Pasien/Klien mendaftar di loket umum atau dengan membawa SEP rujukan bagi pasien BPJS
  2. 2. Kartu berobat dan rujukan dibawa ke klinik asoka untuk di konseling
  3. 3. Kemudian dirujuk di instalasi patologi klinik untuk pemeriksaan darah
  4. 4. Hasil pemeriksaan klien reaktif dirujuk ke poli asoka yang juga merupakan Care Support Treatment (CST)
  5. 5. Tanpa melihat CD4 pasien dapat langsung diberikan ARV dirawat jalan ataupun dirawat inap dilanjutkan dengan perawatan IO (Infeksi Oportunistik)

15 Menit

BPJS: Ditagihkan kepada BPJS Kesehatan

Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017 Pasien dikenakan Tarif:

-Uang Pendaftaran Umum : Rp.10.000

-Visite Dokter Umum Kelas III: Rp.40.000

Vct poli asoka Rsud.DR.RM.Djoelham Kota Binjai

1. Pengaduan dapat dilakukan di Ruang Komplain

2. Kotak Saran

3. Pelaporan ke pendamping pasien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Vct poli asoka Rsud.DR.RM.Djoelham Kota Binjai"