Pelayanan Antar Barang Bukti Gratis

  1. Pengguna layanan yang akan mengambil Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

  1. Pemilik Barang dapat mengubungi petugas Barang Bukti melalui Telepon/SMS/WA atau datang langsung ke PTSP Kejari Kab.Tasikmalaya dengan membawa identitas diri dan Dokumentasi terkait barang bukti.
  2. Pemilik barang bukti mengisi Formulir barang bukti.
  3. Petugas PTSP meneruskan Formulir kepada Jaksa yang menangani Perkara.
  4. Petugas barang Bukti memproses permohonan pengantaran barang bukti.
  5. Pengantaran barang bukti dan Penandatanganan Berita Acara Barang Bukti kepada Pemilik.

Setiap hari kerja dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Antar Barang Bukti Gratis

1.    Satgas 53 di Nomor 082117715353 / 081222245353 / 081393955353

2.    Telepon : 0265543962

3.    Email : kn.kabtasikmalaya@gmail.com

4.    Whatsapp : 085320687966

5.    Website : kejaksaan.go.id /pengaduan dan website www.lapor.go.id

Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Barang Bukti Gratis"