Pelayanan Hukum Melalui Whatsaap

  1. Masyarakat umum yang ingin berkonsultasi terkait masalah hukum

  1. Masyarakat menghubungi layanan nomor 0853 2068 7966 pada jam pelayanan setiap hari senin – jum’at pukul 08.00 s/d 16:00 WIB;
  2. Operator menerima pesan Whatsapp dari pengguna layanan;
  3. Operator meneruskan pesan Whatsapp dari pengguna layanan kepada Kepala Seksi Perdata dan TUN;
  4. Operator mendapat jawaban dari Kepala Seksi Perdata dan TUN;
  5. Operator menjawab pesan Whatsapp dari pelanggan sesuai arahan dari Kepala Seksi Perdatan dan TUN;
  6. Operator meminta Riviu dari layanan yang operator berikan.

Senin - jum’at pukul 08:00 – 16:00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Melalui Whatsaap

1.    Satgas 53 di Nomor 082117715353 / 081222245353 / 081393955353

2.    Telepon : 0265543962

3.    Email : kn.kabtasikmalaya@gmail.com

4.    Whatsapp : 085320687966

5.    Website : kejaksaan.go.id /pengaduan dan website www.lapor.go.id

Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Melalui Whatsaap"