Pelayanan Hukum di Kantor Pemda

  1. Masyarakat umum yang ingin berkonsultasi terkait masalah hukum

  1. Surat Perintah sebagai syarat pemberian Pelayanan hukum, Surat Perintah diterbitkan berdasarkan permohonan Pelayanan hukum Masyarakat kepada KAJARI, tidak adanya surat perintah dari KAJARI, maka Pelayanan hukum tidak dapat diberikan, sehingga secara otomatis SOP ini tidak dapat terlaksana;
  2. Apabila Permohonan Pelayanan Hukum dilakukan secara lisan, maka kepada Pemohon akan diberikan Pelayanan Hukum pada saat itu juga;
  3. SOP ini tidak terlaksana, maka Pelayanan Hukum tidak dapat diberikan.
  4. Pemberian Pelayanan Hukum hanya dapat diberikan kepada Masyarakat;
  5. SOP pemberian Pelayanan Hukum Masyarakat hanya di lingkup tugas Sub Seksi Perdata.

Setiap Hari Rabu Pukul 09.00 Wib - Pukul 11.00 Wibdi setiap Bulannya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum di Kantor Pemda

1.    Satgas 53 di Nomor 082117715353 / 081222245353 / 081393955353

2.    Telepon : 0265543962

3.    Email : kn.kabtasikmalaya@gmail.com

4.    Whatsapp : 085320687966

5.    Website : kejaksaan.go.id /pengaduan dan website www.lapor.go.id

Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum di Kantor Pemda"