Antar Jemput Saksi Gratis

  1. Penguna layanan yang telah menerima surat panggilan saksi

  1. Pengguna layanan yang telah menerima panggilan saksi dalam persidangan di hubungi 3 hari sebelum sidang apakah pengguna layanan akan berangkat sendiri atau menggunakan layanan antar jemput saksi gratis;
  2. Setelah sidang, petugas sidang menanyakan kembali apakah saksi akan menggunakan layanan untuk kembali ke rumah saksi

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Antar Jemput Saksi Gratis

1.    Satgas 53 di Nomor 082117715353 / 081222245353 / 081393955353

2.    Telepon : 0265543962

3.    Email : kn.kabtasikmalaya@gmail.com

4.    Whatsapp : 085320687966

5.    Website : kejaksaan.go.id /pengaduan dan website www.lapor.go.id

Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Antar Jemput Saksi Gratis"