Pelayanan Kampung Restorative Justice (RJ)

  1. Warga/ Masyarakat Umum pada Kampung Restorative Justice (RJ)

  1. Menentukan Desa yang akan dijadikan Kampung Restorative Justice (RJ);
  2. Berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk mengadakan Pengenalan Hukum kepada masyarakat;
  3. Melaksanakan kegiatan Pengenalan Hukum kepada warga/ masyarakat Kampung Restorative Justice;
  4. Melakukan edukasi kepada masyarakat seputar penyelesaian Hukum dengan cara kekeluargaan/ perdamaian;
  5. Menyampaikan dengan cara berbincang bincang lebih dalam mengenai pengenalan hukum dan menjauhi hukuman;
  6. Membuat Laporan Kegiatan Kampung Restorative Justice.

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kampung Restorative Justice (RJ)

1.    Satgas 53 di Nomor 082117715353 / 081222245353 / 081393955353

2.    Telepon : 0265543962

3.    Email : kn.kabtasikmalaya@gmail.com

4.    Whatsapp : 085320687966

5.    Website : kejaksaan.go.id /pengaduan dan website www.lapor.go.id

Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kampung Restorative Justice (RJ)"