SPDP Online dan T4 Online

  1. Pengguna layanan adalah Penyidik Polri, SPDP dan atau Surat Perpanjangan Penahanan

  1. Penyidik Polri mengirimkan SPDP atau Permohonan Perpanjangan Penahanan ke Email atau Whatsapp Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
  2. Petugas PTSP mengunduh berkas SPDP melalui email atau whatsapp dan mencetaknya
  3. Petugas PTSP memasukan SPDP atau Permohonan Perpanjangan Penahanan ke sistem persuratan dan disposisi elektronik (SIPEDE)
  4. Petugas PTSP mengirimkan T4 ke Penyidik Polri melalui Email atau Whatsapp

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

SPDP Online dan T4 Online

1.    Satgas 53 di Nomor 082117715353 / 081222245353 / 081393955353

2.    Telepon : 0265543962

3.    Email : kn.kabtasikmalaya@gmail.com

4.    Whatsapp : 085320687966

5.    Website : kejaksaan.go.id /pengaduan dan website www.lapor.go.id

Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPDP Online dan T4 Online"