Pelayanan Tilang Drive Thru

  1. Pelanggar yang datang ke kantor wajib membawa Surat Tilang asli dan bukti Pembayaran denda tilang

  1. Pelanggar datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang menggunakan kendaraan pribadi baik motor, mobil maupun sepeda diarahkan langsung ke loket tilang Drive Thru;
  2. Pelanggar datang pada loket pembayaran tilang dengan menunjukan Surat tilang dan bukti Pembayaran denda tilang kepada petugas tilang;
  3. Pelanggar tilang menunggu pemeriksaan kelengkapan surat tilang dan bukti bayar dengan jangka waktu pelayanan 1 menit bulan berjalan 3 menit diluar bulan berjalan;
  4. Petugas tilang mencocokan bukti tilang dengan surat tilang;
  5. Petugas memberikan barang bukti tilang dan memastikan bahwa barang bukti tilang tersebut adalah benar milik pelanggar tilang;
  6. Pelanggar yang sudah mengambil barang bukti tilang meninggalkan loket pembayaran tilang.

Senin - jum’at pukul 08:00 – 16:00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tilang Drive Thru

1.    Satgas 53 di Nomor 082117715353 / 081222245353 / 081393955353

2.    Telepon : 0265543962

3.    Email : kn.kabtasikmalaya@gmail.com

4.    Whatsapp : 085320687966

5.    Website : kejaksaan.go.id /pengaduan dan website www.lapor.go.id

Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang Drive Thru"