Pelayanan Tilang Via Whatsaap

  1. Pengguna layanan yang akan mengambil tilang secara online

  1. Pengguna layanan menghubungi petugas tilang memalui nomor 0853 2068 7966 dan mengikuti arahan dari petugas tilang

Setiap hari kerja dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tilang Via Whatsaap

1.    Satgas 53 di Nomor 082117715353 / 081222245353 / 081393955353

2.    Telepon : 0265543962

3.    Email : kn.kabtasikmalaya@gmail.com

4.    Whatsapp : 085320687966

5.    Website : kejaksaan.go.id /pengaduan dan website www.lapor.go.id

Surat atau datang langsung ke Kejaksaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang Via Whatsaap"