Pelayanan Desa Binaan (Jaksa Sahabat Desa / JABATDESA)

  1. Warga/ Masyarakat Umum pada Desa Binaan

  1. Menentukan Desa yang akan dijadikan Desa Binaan;
  2. Berkoordinasi dengan kepala Desa yang telah dipilih sebagai Desa Binaan untuk mengadakan Pengenalan Hukum kepada masyarakat;
  3. Melaksanakan kegiatan Pengenalan Hukum kepada warga/ masyarakat Desa Binaan;
  4. Melakukan edukasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat dengan membantu mempromosikan produknya;
  5. Membuat Laporan Kegiatan Desa Binaan.

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Desa Binaan (Jaksa Sahabat Desa / JABATDESA)

1.    Satgas 53 di Nomor 082117715353 / 081222245353 / 081393955353

2.    Telepon : 0265543962

3.    Email : kn.kabtasikmalaya@gmail.com

4.    Whatsapp : 085320687966

5.    Website : kejaksaan.go.id /pengaduan dan website www.lapor.go.id

Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Desa Binaan (Jaksa Sahabat Desa / JABATDESA)"