Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

  1. Pengguna layanan merupakan sekolah yang ditunjuk oleh tim dari bidang intelijen

  1. Penjajakan pada sasaran yang akan dituju guna menentukan Lokasi Sekolah dan Materi yang akan disampaikan;
  2. Mengusulkan penerbitan Surat Perintah Kepada Pimpinan;
  3. Menyusun materi Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah yang akan disampaikan;
  4. Menyiapkan Soupenir kegiatan Jaksa Masuk Sekolah;
  5. Melakukan koordinasi dan Kerjsama dengan Instansi terkait / Dinas Pendidikan /PGRI, Dinas Kesehatan, dsb sebagai narasumber;
  6. Melakukan rapat persiapan dengan pelaksana dalam rangka meyiapkan Bahan-bahan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah;
  7. Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah;
  8. Membuat Laporan Kegiatan dan melaporkan kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah kepada Pimpinan.

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

1.    Satgas 53 di Nomor 082117715353 / 081222245353 / 081393955353

2.    Telepon : 0265543962

3.    Email : kn.kabtasikmalaya@gmail.com

4.    Whatsapp : 085320687966

5.    Website : kejaksaan.go.id /pengaduan dan website www.lapor.go.id

Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaksa Masuk Sekolah (JMS)"