Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. tamu membawa identitas diri KTP/SIM/Identitas diri

  1. Tamu datang ke Kantor, menggunakan kendaraan pribadi baik motor, mobil maupun sepeda dapat memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan;
  2. Tamu di sambut oleh Petugas Keamanan dengan memberikan senyum, salam, sapa;
  3. Tamu melapor kepada petugas piket di lobi dan menyampaikan keperluan tamu;
  4. Tamu mengisi buku tamu digital dengan dipandu oleh petugas piket;
  5. Petugas piket meminta tanda identitas tamu;
  6. Tamu menyimpan barang di loker yang telah disediakan;
  7. Petugas piket mencetak buku tamu dan diteruskan ke petugas PTSP;
  8. Tamu mendatangi petugas PTSP;
  9. Petugas PTSP melayani keperluan tamu;
  10. Tamu yang mempunyai keperluan untuk bertemu pegawai menyimpan Handphone dan alat komunikasi lainya seuai arahan dari petugas piket;
  11. Setelah keperluan tamu selesai, tamu mengambil identitas diri yang di titipkan di petugas piket;
  12. Petugas piket meminta penilaian terhadap pelayanan dan fasilitas yang tersedia.

Hari Senin - Jum'at Pukul 08.00 Wib - 16.00 Wibn

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

Satgas 53 di Nomor 081393955353 / 081222245353 / 082117715353

Telpon : 0265543962

Email : kn.kabtasikmalaya@gmail.com

Whatsaap : 085320687966

Website : kejaksaan.go.id / pengaduan dan website www.lapor.go.id

surat atau datang langsung ke kejaksaan negeri kabupaten tasikmalaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"