7. Pelayanan Izin Penelitian

  1. a. Surat Permohonan Izin Penelitian
  2. b. Proposal Penelitian
  3. c. Fotocopy KTP Elektronik atau Kartu Mahasiswa
  4. d. Surat Izin Penelitian dari Kantor DPTSMPTK Kab. Maros

  1. a. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. b. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. c. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Camat untuk di tanda tangani
  4. d. Petugas melakukan Registrasi pada buku Register pada buku pernyataan ahli waris
  5. e. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dipergunakan sesuai kepentingan

Dapat di tunggu karena tidak membutuhkan waktu yang lama , bisa jadi pada hari itu juga

Tidak dipungut biaya

dokumen surat Izin Penelitian

melalui layanan frontdesk seksi pelayanan umum kantor kecamatan turikale

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7. Pelayanan Izin Penelitian"