4. Pelayanan Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

  1. a. Fotocopy KTP Elektronik Pemohon
  2. b. Fotocopy KK Pemohon
  3. c. Fotocopy SK Pensiun

  1. a. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. . Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. c. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Camat untuk di tanda tangani
  4. d. Petugas melakukan Registrasi pada buku Register pada buku pernyataan ahli waris
  5. e. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dipergunakan sesuai kepentingan

dapat di tunggu karena tidak memerlukan waktu lama

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

melalui front desk seksi pelanan umum kantor kecamatan turikale

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Pelayanan Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun"