Pelayanan Rawat Inap Paviliun

No. SK: 771 Tahun 2024

  1. Surat pengantar/permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Surat rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap paviliun
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/rujuk

Jangka waktu penyelesaian sampai di ruang rawat inap 1 jam

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

pelayanan rawat inap paviliun

email : rsdm@rsdmangusada.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsap : 087850127333

Kotak saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR! (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store