Rehabilitasi Medik

  1. 1.BPJS: Membawa Surat Rujukan Dokter Spesialis dari Rumah Sakit Tipe C, Kartu BPJS, dan Kartu Tanda Pengenal
  2. 2. Umum: Membawa Kartu Tanda Pengenal, dan Membawa Surat Rujukan Dari Dokter Spesialis

  1. 1. Pasien Mendaftar ke loket Pendaftaran dengan membawa dokument persyaratan
  2. 2. Pasien menuju ruang okupasi terapi untuk dilakukan assesment( Pemeriksaan Keluhan Pasien)
  3. 3. Pasien Dilakukan Tindakan Okupasi oleh Okupasi Terapis
  4. 4. Pasien dievaluasi dan diberikan edukasi oleh okupasi terapis

45-60 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017 ,pasien dikenakan tarif sebesar:

-Exercise Therapy/Manual Therapy: Rp.50.000

OKUPASI TERAPI

1. Pengaduan dapat dilakukan di ruang komplain

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik"