Rehabilitasi Medik

  1. 1. BPJS: Membawa Surat Rujukan dari Dokter Spesialis, Kartu BPJS,Kartu Tanda Pengenal
  2. 2. Umum: Membawa Kartu Tanda Pengenal,Seperti KTP atau Pasport dan Surat Rujukan Dari Dokter Spesialis yang menganjurkan untuk fisioterapi

  1. 1. Pasien Mendaftar di Loket Pendaftaran dengan Membawa Dokument Persyaratan
  2. 2. Pasien Memasuki ruangan tindakan fisioterapi,kemudian dilakukan assesment( Tindakan pemeriksaan keluhan Pasien)
  3. 3. Pasien dIlakukan tindakan fisioterapi oleh petugas fisioterapi sesuai hasil assesment yang telah dilakukan
  4. 4. Pasien dilakukan evaluasi setelah dilakukan fisioterapi dan diberikan edukasi

- Assesment: 5-7menit

-Penggunaan alat elektrik: Kurang lebih 15 menit

- Pemberian latihan: Kurang Lebih 10 menit

BPJS: Ditagihkan kepada BPJS Kesehatan

Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor.4 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD DR.RM DJOELHAM,Pasien Umum dikenakan tarif:

1.Konsul Dokter: Rp.85.000

2. Infra Red: Rp.25.000

3. Microwave Diathermy: Rp.40.000

4. Shortwave Diathermy: Rp.40.000

5. Elektrikal Stimulasi: Rp.30.000

6. Ultra Sound Therapy: Rp.30.000

7.Exercise Therapy/Manual Therapy/Message: Rp.50.000

8.Traksi : Rp.35.000

9.Okupasi Terapi : Rp.19.000

FISIOTERAPI

1. Pengaduan dapat dilakukan di Ruang Komplain

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik"