Pelayanan Unit PONEK

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Pendaftaran administrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan Obat
  6. Pasien pindah ke ruang rawat/kamar operasi/rujuk/pulang

Jangka waktu penyelesaian dimulai dari pendaftaran adminitrasi, pemeriksaan dan tindakan kebidanan serta pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan.penyelesaian 

Umum : Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2014

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2022

Pelayanan Ponek

email : rsdm@rsdmangusada.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Pelayanan Pengaduan SP4N-LAPOR! (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store