Alur Pelayanan Pengiriman Tenaga Kerja DTKS Miskin Ekstrem untuk Mendapatkan Pelatihan Keterampilan Usaha (Balai Ketenagakerjaan Maluku)

No. SK: 460/48/V/2023

  1. Keluarga Miskin Ekstrem Desil 1-4
  2. Dinas Sosial Melakukan Verifikasi Kelompok Miskin Ekstrem
  3. Pemetaan Dan Evaluasi Bakat dan Minat Kerja Kelompok DTKS
  4. Melakukan Pendataan Dan Pengumpulan Berkas Tenaga Kerja Miskin Ekstrem Desil 1-4
  5. Dinas Sosial Menyurat Ke BLK dalam Rangka Pengiriman Tenaga Kerja Miskin Ekstrem

  1. Verifikasi Data Miskin Ekstrem Desil 1-4
  2. TKSK Melakukan Pendamping Minat Usaha Kelompok Miskin Ekstrem
  3. Membuat Pembimbingan Usaha Sesuai dengan Kemampuan Individu
  4. Pelaporan Kegiatan Pendataan
  5. Petugas Mendaftarkan Tenaga Kerja Miskin Ekstrem Secara Online Atau Offline
  6. Dinas Sosial Merujukan Tenaga Kerja Miskin Ekstrem Ke Balai Pelatihan Ketenagakerjaan Ambon (BLK Ambon)

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tenaga Kerja Miskin Ekstrem Untuk Mendapatkan Pelatihan Vokasi DTKS Miskin

Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan : https://linktr.ee/83dinsos


Kontak Layanan Pengaduan 

☎ 081387576916 (Irfan Masbait)

☎ 082271334351 (Zeth) 

☎ 085244866422 (Itang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Pelayanan Pengiriman Tenaga Kerja DTKS Miskin Ekstrem untuk Mendapatkan Pelatihan Keterampilan Usaha (Balai Ketenagakerjaan Maluku) "