Pemberian Alat Bantu Penyandang PMKS (Disabilitas, Tunawisma, Tuna Susila dan Tunawisma)

No. SK: 460/48/V/2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Surat Keterangan miskin dari desa
  4. Membawa BPJS

  1. Laporan dari warga sekitar terkait Penyandang PMKS (Disabiltas, tuli, Dan Penyandang PMKS Lainya)
  2. Kepala Bidang memeriksa kelengkapan berkas Disabilitas terlantar dan memberikan disposisi kepada kepala seksi untuk melakukan tindak lanjut
  3. Peninjauan atau Assesment Disabilitas terlantar tersebut
  4. Menunggu persetujuan permintaan alat bantu

Jika telah selesai prosedur bisa 1-7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dinas Sosial memberikan alat bantu Penyandang PMKS

Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan : https://linktr.ee/83dinsos

Kontak Layanan Pengaduan 

☎ 081387576916 (Irfan Masbait)

☎ 082271334351 (Zeth) 

☎ 085244866422 (Itang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Alat Bantu Penyandang PMKS (Disabilitas, Tunawisma, Tuna Susila dan Tunawisma) "