Pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza

No. SK: 460/48/V/2023

  1. Pria dan wanita
  2. Menggunakan salah satu jenis Napza
  3. Surat keterangan Dokter tentang kondisi kesehatan Calon residen
  4. Mengisi formulir kesediaan mengikuti rehabilitasi sosial yang disediakan BRSPP

  1. Calon Residen melakukan pendaftaran
  2. Setelah diterima dengan syarat lengkap, maka dilakukan detoksifikasi
  3. Pemulihan awal/ Entry unit
  4. Rujukan Ke Panti Rehabilitasi Sosial

1 - 12 bulan ( sesuai kondisi / kebutuhan residen )

Tidak dipungut biaya

Kondisi residen korban penyalahgunaan NAPZA yang sehat, bersih, produktif

Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan : https://linktr.ee/83dinsos

Kontak Layanan Pengaduan 

☎ 081387576916 (Irfan Masbait)

☎ 082271334351 (Zeth) 

☎ 085244866422 (Itang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza"