Pelayanan Pengangkatan Anak (ADOPSI)

No. SK: 460/48/V/2023

  1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat calon orang tua asuh
  2. Surat keterangan sehat calon orang tua angkat dari rumah sakit pemerintah
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa calon orang tua angkat dari dokter spesialis jiwa di rumah sakit pemerintah
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua angkat dari dokter spesialis obsterti dan ginekologi rumah sakit pemerintah
  5. Fotokopi Akta kelahiran calon orang tua angkat
  6. Fotokopi Akte kelahiran CAA
  7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  8. Fotokopi Surat nikah/ akta pekawinan calon orang tua angkat
  9. Fotokopi Kartu keluarga dan calon orang tua angkat
  10. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orang tua angkat
  11. Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri di atas materai
  12. Surat pernyataan persetujuan calon anak angkat di atas materai bagi anak yang telah mampu penyampaian pendapatannya dan/ atau hasil laporan pekerja sosial
  13. Surat pernyataan motivasi calon orang tua angkat di atas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak bagi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  14. Surat pernyataan calon orang tua angkat akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kerta bermaterai
  15. Surat pernyataan bahwa calon orang tua angkat akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  16. Surat pernyataan calon orang tua angkat bahwa calon orang tua angkat tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa pada wali hakim
  17. Surat pernyataan calon orang tua angkat bahwa calon orang tua angkat bersedia memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  18. Surat berita acara/penyerahan dan kuasa dari pihak ibu kandung kepada calon orang tua angkat diketahui kepala desa setempat
  19. Foto calon orang tua angkat dan anak angkat.

  1. Pemohon datang ke kantor dinas sosial dan mengambil form persyaratan
  2. Petugas pelayanan menerima dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas
  3. Pejabat Teknis melakukan verifikasi berkas dan menganalisa kelayakan Calon Orang Tua Asuh
  4. Pejabat Teknis dan tim seleksi adopsi melaksanakan kunjungan ke Rumah Calon Orang Tua Asuh
  5. Kepala Dinas sosial mengeluarkan Surat Layak / Tidak Layak izin asuh

30 menit proses administrasi 

1 Hari untuk proses Home Visit kelayanan calon orang tua asuh

Tidak dipungut biaya

Surat Layak / Tidak layak izin asuh

Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan : https://linktr.ee/83dinsos

Kontak Layanan Pengaduan 

☎ 081387576916 (Irfan Masbait)

☎ 082271334351 (Zeth) 

☎ 085244866422 (Itang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkatan Anak (ADOPSI)"