Rujukan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak dan Perempuan

No. SK: 460/48/V/2023

  1. Pengaduan Dari Desa dan Masyarakat
  2. Korban datang ke Pelayanan Terpadu dan didaftar oleh petugas
  3. Korban mengisi form pengaduan atas tindak kekerasan yang dialaminya
  4. Shelter, layanan rehabilitas sosial dan rumah aman bagi korban tindak kekerasan
  5. Koordinasi dengan lembaga lain sebagai langkah penegakan hukum.

  1. Menerima Pengaduan , mengidentifikasi kebutuhan korban dan melakukan investigasi
  2. Melakukan rujukan dan mengkoordinasikan kebutuhan korban dengan lembaga layanan lain yang dibutuhkan
  3. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus
  4. Memberikan layanan medis untuk pemulihan fisik dan psikis dan memberikan layanan medicolegal (visum et repertum dan visum et psikiatrikum)
  5. Memfasilitasi pengambilan sampel DNA dan mengirimkan sampel DNA kepada lembaga molekuler eijkman, serta menyediakan petugas tenaga kesehatan terlatih dalam pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan
  6. Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan kesehatan dan melakukan rujukan kepada lembaga layanan lain, sesuai kebutuhan korban
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan layanan kesehatan bagi korban kekerasan
  8. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus
  9. Memberikan layanan rehabilitasi sosial (psikososial, konseling, dan bimbingan rohani) korban, serta menyediakan petugas rehabilitasi sosial terlatih
  10. Menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan serta sarana dan prasarana untuk layanan rehabilitasi sosial
  11. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi sosial
  12. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus
  13. Memberikan bantuan hukum bagi korban baik litigasi maupun non litigasi, serta menyediakan tenaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum terlatih
  14. Menydiakan tenaga pemulangan dan reintegrasi terlatih serta menyediakan sarana dan prasarana
  15. Menyediakan sarana dan prasarana bagi layanan bantuan dan penegak hukum, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan bantuan dan penegak hukum
  16. Mengkoordinasikan serta memfasilitasi proses pemulangan dan reintegrasi sosial
  17. Menydiakan tenaga pemulangan dan reintegrasi terlatih serta menyediakan sarana dan prasarana
  18. Melakukan mediasi dalam proses reintegrasi sosial
  19. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus

Tergantung Kondisi dan Penyelesaian Kasus (Disesuaikan Dengan Pengaduan dan Tangap Darurat Rujukan

Tidak dipungut biaya

Layanan Bimbingan Psikososial Anak Dan Perempuan Korban Kekerasan

Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan : https://linktr.ee/83dinsos

Kontak Layanan Pengaduan 

☎ 081387576916 (Irfan Masbait)

☎ 082271334351 (Zeth) 

☎ 085244866422 (Itang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak dan Perempuan"