Layanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

No. SK: 460/48/V/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon /klien yang beralamat dan berdomisili Di Buru Selatan

  1. Pemohon datang ke Sekretariat LK3 Dinas Sosial Buru Selatan
  2. Petugas mencatat data diri serta permasalahan yang dihadapi oleh pemohon
  3. Petugas membuat jadwal pertemuan konsultasi
  4. Konsultasi dilakukan antara pemohon (klien) dengan petugas LK3 Dinas Sosial
  5. Apabila masalah belum dapat diselesaikan melalui forum LK3, maka dibuatkan Surat rujukan ke instansi terkait
  6. Surat rujukan yang telah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon /klien)

Jangka waktu layanan konsultasi bersifat tentatif, tergantung tingkat permasalahan yang dihadapi oleh pemohon (klien)

Gratis

Langkah penyelesaian hasil konsultatif yang disetujui oleh pemohon • Surat rujukan ke instansi terkait

Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan : 

Layanan Satu Data : http://linktr.ee/83dinsos


Kontak Layanan Pengaduan 

☎ 081387576916 (Irfan Masbait)

☎ 082271334351 (Zeth) 

☎ 085244866422 (Itang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)"