Syarat Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Perintis Kemerdekaan Dan Masyarakat

No. SK: 460/48/V/2023

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi NKRI.
  2. Pemohon Pastikan Sudah Pandan NIK dan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Capil
  3. Tidak pernah menyerah pada musuh perjuangan.
  4. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
  5. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
  6. Memiliki kosistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau
  7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

  1. Setiap orang, lembaga negara, kementerian. Lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar.
  2. Usulan permohonan gelar dimaksud paling sedikit harus dilengkapi :A. Riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas Negara yang dilakukan calon penerima Gelar.B. Surat rekomendasi dari Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota ditempat calon penerima dan pengusul gelar.
  3. Permohonan usul pemberian gelar sebagaimana dimaksud diajukan melalui Bupati/Walikota atau Gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Sosial/Instansi Sosial.
  4. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkaji dapat melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan.
  5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian Gelar kepada Presiden melalui Dewan Gelar.
  6. Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
  7. Usulan calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial.
  8. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GD, disampaikan kepada Gubernur dan atau Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
  9. Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, menteri yang menyelenggarakan usulan dibidang sosial dibantu oleh TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat).
  10. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
  11. Usulan calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian melalui Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

1 Bulan

Gratis

Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Perintis Kemerdekaan

Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan : 

Layanan Satu Data : http://linktr.ee/83dinsos

Kontak Layanan Pengaduan 

☎ 081387576916 (Irfan Masbait)

☎ 082271334351 (Zeth) 

☎ 085244866422 (Itang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Perintis Kemerdekaan Dan Masyarakat"