Pelayanan Ruang Cath Lab

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Pendaftaran administrasi
  2. Pemeriksaan dan penanganan awal di IGD
  3. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  4. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  5. Pasien dikirim ke ruang cath lab
  6. Dilakukan tindakan di ruang cath lab
  7. Pasien pindah ke ruang rawat intensive (ICCu/ICU)
  8. Pasien pulang atau dirujuk

pelaksanaan cath lab memerlukan waktu 2 jam (khusus pemeriksaan awal di IGD, penandatanganan persetujuan tindakan, pelaksanaan tindakan)

Umum : Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2014

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022

Pelayanan Cathlab

e-mail : rsdm@rsdmangusada.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR! (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store