Pelayanan Endoscopy

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu JKN (dilengkapi dengan rujukan faskes 1)
  3. KBS

  1. Pendaftaran ke klinik yang dituju sesuai keluhan, diantaranya Klinik Penyakit Dalam, Klinik Bedah Umum, Klinik Bedah Digestif, Klinik Saraf, Klinik THT
  2. Advise dokter untuk tindakan diagnostic endoscopy
  3. Selain dari Klinik rawat jalan, unit endoscopy juga menerima pasien dari rawat inap
  4. Pemeriksaan Endoscopy dilakukan setelah KIE pasien meliputi jenis pemeriksaan, persiapan yang harus dilakukan, efek samping tindakan, penandatanganan oleh pasien/keluarga pasien tentang persetujuan tindakan, penjadwalan tindakan
  5. Setelah tindakan endoscopy pasien pulang/kembali ke ruang rawat inap
  6. Pasien rawat jalan membawa hasil endoscopy kembali ke klinik awal untuk konsultasi

Pelaksanaan endoscopy memerlukan waktu 2 jam (khusus prosedur)

Umum : Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2014

JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

KBS : Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2022

Tindakan Endoscopy

e-mail : rsdm@rsdmangusada.com

Telp : 0361-9006812-13

Whatsapp : 087850127333

Kotak saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR! (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store