Pelayanan Instalasi Rawat Intensif Isolasi

  1. Pasien Umum - Surat Perintah Rawat Inap
  2. Pasien BPJS - Kartu BPJS - KTP - KK - Surat Rujukan / SPRI dan SEP (yang diterbitkan oleh RS)

  1. - Pasien dari poliklinik jika memerlukan perawatan intensif pasien terlebih dahulu dibawa ke IGD untuk penanganan kegawat daruratannya - Pasien yang berawal dari IGD ( Pasien baru dan pasien dari poli klinik dan atau rujukan dari RS luar) yang memenuhi indikasi medis untuk rawat intensif. Petugas segera mendaftar sekaligus memesan tempat rawat inap ICU Isolasi - Koordinasikan dengan petugas IGD untuk memindahkan pasien ke Ruang Isolasi IGD, Bila disetujui dirawat di ruang ICU Isolasi - Hubungi DPJP melalui telepon dan lakukan konsultasi keadaan pasien (oleh Dokter IGD) - Pasien dari ruang lain yang memerlukan ruang intensif, petugas medis dari ruangan menghubungi ruang intensif untuk konfirmasi dan pemesanan - Hubungi perawat ICU Isolasi dan jelaskan hal – hal yang perlu disiapkan (oleh Perawat IGD / Perawat Ruang Asal) - Hubungi security untuk mengamankan dan membebaskan jalan yang dilewati dari pengunjung - Hubungi petugas IPL (oleh satpam) untuk melakukan desinfektan jalan yang dilalui - Petugas transporter menggunakan APD level 3 - Pasien menuju ruang rawat inap ICU Isolasi diantar oleh petugas - Petugas ICU Isolasi masuk melalui ruang anterum menggunakan APD level 3 - Perawat ICU Isolasi menyiapkan tempat tidur dan alat-alat kesehatan yang diperlukan pasien - Lakukan timbang terima oleh perawt IGD / perawat ruang pengirim ke perawat ICU Isolasi setelah menerima pasien - Mandi dan ganti pakaian bersih di ICU Isolasi kemudian kembali keruangan monitoring - Setelah pasien dirawat diruang ICU Isolasi diperbolehkan pindah ke ruangan Rawat Inap Isolasi petugas akan mengurus kepindahan pasien (kelengkapan pasien pindah, pemesanan tempat tempat yang akan dituju / konfirmasi tempat) - Untuk pasien yang melakukan pulang paksa, pasien atau keluarga harus menandatangani persetujuan pulang paksa / atau penolakan rawat intensif. Administrasi pasien di tanggung oleh kemenkes - Untuk pasien yang meninggal dunia, oleh petugas segera dibuatkan administrasi kepulangan jenazah. Menghubungi petugas jenazah untuk pengambilan jenazah. Administrasi pasien di tanggung oleh kemenkes - Untuk pasien yang dirujuk atau referral, oleh petugas segera dibuatkan administrasi. Menghubungi sopir ambulance dan petugas medis yang mendampingi rujukan

Tergantung masing – masing kondisi pasien

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01. 07/ MENKES/ 4718/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019
  2. Peraturan Daerah Kota Tegal nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  3. Peraturan Walikota Tegal Nomor 28, tahun 2011 tentang Tarif  Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal

- Pemantauan ketat (bed side monitor) - Tindakan non Invasif (Oksigen masker connect ventilator), cardio versi / DC shock (kejut jantung dengan elektrik), HFNC - Tindakan invasive ( intubasi, ventilator mekanik, CVP, Hemodialisa ) dalam keadaan kritis

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif Isolasi"