Pelayanan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

No. SK: 460/010.A/100.03

  1. Harus Benar Orang Dengan Gangguan Jiwa

  1. Informasi dari Masyarakat atau Relawan Sosial
  2. Ke Rumah Sakit Atma Husada
  3. Surat dari Kelurahan tempat ditemukan Orang dengan Gangguan Jiwa
  4. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat ke Dinas Kesehatan Kota Samarinda
  5. Diantar kembali ke keluarga
  6. Apabila tidak memiliki keluarga akan dititipkan ke Rumah Antara, JAMS dan Panti Penyandang Disabilitas

sampai waktu yang tidak ditentukan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan/Pengobatan dari Rumah Sakit Jiwa Atma Husada

Kontak Layanan Pengaduan 

  081253446896 

  082261173393



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email :dinsossmd@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) "