Bantuan Sembako Darurat Sosial (Virus, Bencana yang Ditetapkan Pemerintah Sebagai Layanan Tangap Darurat Nasional

No. SK: 460/48/V/2023

  1. Keadaan Darurat Nasional
  2. Mendaftarkan Diri Di Dinas Sosial
  3. Korban Bencana Darurat Nasional
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy KK

  1. Kondisi Darurat Nasional (Wabah, Virus) Yang di tetapkan Pemerintah Sebagai Darurat Nasional
  2. Melakukan Registrasi Mandiri Di Dinas Sosial
  3. Petugas Layanan Mendata Korban Bersadampak Bencana Sosial
  4. Merekap data Penerima Bantuan Sembako Darurat

Tidak Ditentukan Menyesuaikan Keadaan Siaga (Intruksi Darurat Nasional) 

Tidak Di tentukan (Kondisi Siaga Bencana Sosial) 

Layanan Bantuan Sembako Darurat Nasional

Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan :

Layanan Satu Data : http://linktr.ee/83dinsos

Kontak Telepon

☎ 0822-2371-1998 (Kabid PFM),

☎ 0821-8757-6916 (Mas Stingka),

☎ 0821-9921-9203 (Ibu Wia),

☎ 0821-9864-5653 (M. Solissa)

☎ 0822-6019-1565 (Er Salam) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sembako Darurat Sosial (Virus, Bencana yang Ditetapkan Pemerintah Sebagai Layanan Tangap Darurat Nasional"