Pemberdayaan Kelompok KAT

No. SK: 460/48/V/2023

  1. Studi kelayakan KAT
  2. Pemetaan Lokasi KAT
  3. Pengumpulan Kelompok KAT untuk Pembuatan KTP Dan KK

  1. Petugas pengaduan Melakukan Pendataan Kelompok KAT
  2. Penyalelarasan Data KAT Antara Dinas Sosial dengan Kementerian Sosial
  3. Petugas Pengaduan Penginput Kelompok KAT untuk Masuk Dalam DTKS Untuk Menerima Bantuan
  4. Persetujuan Pengajuan DTKS Dari Pusdatin Kemensos, Setalah Kemensos Menyetujui
  5. Dinas Mengajuan Proposal Pemberdayaan KAT Ke Kementerian Sosial
  6. Melakukan Penyaluran Pemberdayaan Ke Kelompok KAT

3 Bulan

Gratis

Bantuan Pemberdayaan Kelompok Komunitas Adat Terpencil

Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan : 

Layanan Satu Data : http://linktr.ee/83dinsos

Kontak Layanan Pengaduan 

☎ 081387576916 (Irfan Masbait)

☎ 082271334351 (Zeth) 

☎ 085244866422 (Itang)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberdayaan Kelompok KAT"