Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah

  1. Menyampaikan Surat Permohonan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan mata Uang Rupiah, dan menyampaikan Surat Pernyataan sebagai pengurus sesuai dengan format Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2020 yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Pengurus Wajib Pajak ke KPP atau Kanwil Wajib Pajak terdaftar.

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi kepada: a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah

Segala jenis pengaduan layanan dpat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah"