Permohonan Pengesahan Perjanjian Penempatan dan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor

  1. Pengajuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah terverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja
  2. CPMI sudah diterima oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
  3. Perjanjian penempatan yang sudah ada tanda tangan bermaterai dari semua pihak terkait
  4. CPMI upload melampirkan paspor apabila sudah memiliki paspor terbaru

  1. Melakukan Proses penerimaan lamaran CPMI oleh P3MI -> P3MI login di website siapkerja.kemnaker.go.id -> P3MI menerima lamaran CPMI dan mengisikan data Perjanjian Penempatan -> P3MI upload Perjanjian Penempatan dan paspor CPMI apabila sudah memiliki
  2. Pemeriksaan Berkas Perjanjian Penempatan CPMI
  3. Verifikasi Perjanjian Penempatan CPMI oleh Operator Dinas -> Operator Dinas mengupload perjanjian penempatan yang sudah di tandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja -> Operator Dinas mengupload rekomendasi paspor apabila belum memiliki paspor atau upload paspornya kembali apabila sudah memiliki paspor

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengesahan Perjanjian Penempatan dan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo

Jl. Raya Jati Sidoarjo

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : 031-89446664

b.   email        : disnaker@sidoarjokab.go.id

c.    Instagram   : disnakersidoarjo

d.   kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1.   website www.lapor.go.id

2.   aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

3.   SMS melalui nomor 1708

twitter @lapor1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siapkerja.kemnaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengesahan Perjanjian Penempatan dan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor"