Permohonan mengajukan berkas usulan pindah jiwa

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Berkas pengantar dari kepala desa

  1. Pemohon membawa persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas melakukan pencatatan dan penomoran berkas
  4. Camat menandatangani

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Jiwa

Facebook kecamatan Badau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan mengajukan berkas usulan pindah jiwa"