Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Komoditas Mineral Bukan Logam

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangani oleh direksi diatas materai Rp10.000,00
  2. Melampirkan Mendapatkan WIUP melalui mekanisme permohonan wilayah kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melampirkan Data digital dokumen permohonan secara lengkap Persyaratan WIUP (sesuai dengan pengajuan Permohonan)
  4. Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas Batuan
  5. Melampirkan Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  6. Melampirkan Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi
  7. Melampirkan Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan atas permohonan wilayah
  8. Melampirkan Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  9. MElampirkan Fotocopy keikutsertaan BPJS
  10. Melampirkan Data digital dokumen permohonan secara lengkap
  11. UNTUK PERPANJANGAN :
  12. a. Melampirkan Data digital dokumen permohonan secara lengkap
  13. b. Kajian kendala berdasarkan kriteria teknis yang ditentukan;
  14. c. Rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi jangka panjang yang dijabarkan cialam tiap semester selama jangka waktu permohonan perpanjangan
  15. d. Melampirkan menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi pada bank pemerintah
  16. e. Data digital dokumen permohonan secara lengkap dari Persyaratan WIUP dan IUP Eksplorasi (sesuai pengajuan permohonan)
  17. SEMUA BERKAS DALAM DUA RANGKAP DAN MELAMPIRKAN YANG ASLINYA

  1. Pemohon diwajibkan untuk menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu badan oleh security, dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan;
  2. pemohon diwajibkan untuk menjaga jarak dengan pemohon lainnya;
  3. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon
  4. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office
  5. Petugas Front Office menerima berkas permohonan Serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  6. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan
  7. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

Maksimal 29 (dua puluh sembilan) hari kerja sejak permohonan dilampiri   berkas   persyaratan   diterima dengan  benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP Persetujuan Izin Usaha al Bukan Pertambangan Eksplorasi Komoditas Miner Logam

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344;

 e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://dpmptsp.kalselprov.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Komoditas Mineral Bukan Logam"