Pendaftaran keterangan ahli waris

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat keterangan dari kantor desa
  3. Surat kematian

  1. Pemohon memberikan berkas persyaratan ke petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon
  3. Petugas melakukan pengecekan lapangan atas berkas pemohon tersebut
  4. Petugas melakukan pencatatan verifikasi data lapangan pengarsipan data setelah menerbitkan
  5. Camat menandatangani

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran keterangan ahli waris"