Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

No. SK: 008 Tahun 2023

  1. Permohonan Pelayanan Pemulasaraan Jenazah dari unit

  1. Petugas menerima permohonan pelayanan Pemulasaraan Jenazah dari unit
  2. Petugas melakukan pencatatan di buku register
  3. Petugas melakukan persiapan Pemulasaraan Jenazah
  4. Petugas melakukan koordinasi dengan keluarga pasien
  5. Petugas mengarahkan keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi
  6. Petugas melakukan penyerahan jenazah kepada keluarga

Waktu tanggap pelayanan pemulasaraan jenazah ≤ 2 jam

a. Pasien mandiri membayar sesuai tarif layanan.

b. Pasien JKN gratis

c. Pasien Asuransi/Perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD gratis

d. Pasien Asuransi yang tidak bekerjasama dengan RSUD membayar sesuai tarif layanan


Jenazah telah dilakukan pemulasaraan

a. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan

b. Ruang Pengaduan

c. Telp. (0271) 715300, (0271) 715500

d. Whatsapp : 081235376779

e. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

f.  Web : https://rsudibufatmawatisoekarno.surakarta.go.id/

g. Email : rsudkotasurakartameeting1@gmail.com

h. SATU SAPA : http://s.id/formulir_pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"