Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang sama Termasuk Wilayah Laut Sampai dengan 12 Mil

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangani oleh direksi diatas materai Rp10.000,00;
  2. Surat Pernyataan bahwa Batuan, Mineral bukan Logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional,industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  3. Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
  4. Surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan
  5. untuk membiayai kegiatan Pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan
  6. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  7. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) meliputi :
  8. a. Memiliki KBLI yang sesuai dengan permohonan Untuk golongan/ komoditas batuan di dalam NIB terdapat KBLI 081 dan 2) Untuk golongan/ komoditas Mineral bukan logam atau Mineral bukan logam jenis tertentu di dalam NIB terdapat KBLI 089
  9. b. Tidak memiliki KBLI subsektor pertambangan Mineral dan Batubara lain yang terkait dengan pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) (05, 07, dan 09)
  10. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  11. Melampirkan Profil Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
  12. Melampirkan Fotokopi akta pendirian dan akta perubahan badan usaha beserta pengesahan dari instansi berwenang (Kemenkumham), yang memuat informasi berupa :
  13. a. Susunan Direksi dan Komisaris/pengurus
  14. b. Daftar pemegang saham atau modal
  15. c. Daftar pemilik manfaat akhir
  16. d. (beneficial ownership) dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
  17. Melampirkan Dilengkapi dengan koordinat geografis berupa garis
  18. Melampirkan lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
  19. Membayar biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta Rekomendasi pertimbangan teknis
  20. Melampirkan kesesuaian tata ruang laut untuk kegiatan pertambangan di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut, Dalam hal permohonan WIUP berada di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut harus dilengkapi Surat Rekomendasi
  21. Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Laut dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang laut
  22. Persetujuan dari pemegang IUP/IUPK komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP/IUPK, Dalam hal permohonan WIUP tumpang tindih dengan IUP/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) lainnyadengan komoditas dan/atau bahan galian berbeda yang telah diberikan
  23. Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  24. Melampirkan Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
  25. Melampirkan Surat pernyataan rencana penggunaan wilayah
  26. Melampirkan Surat pernyataan rencana penggunaan dan penjualan komoditas
  27. melampirkan Surat pernyataan rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga) tahun
  28. Melampirkan Surat penyataan rencana produksi pada kegiatan operasi produksi
  29. MElampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan/persetujuan dari Pemegang Hak Atas Tanah atau Persetujuan Masyarakat Sekitar/Hak Ulayat yang diketahui Aparat Setempat
  30. MElampirkan Rekomendasi KKPRL/Keseusaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (untuk wilayah Laut 0 – 12 Mil) Kabupaten atau Provinsi
  31. Melampirkan Rekomendasi Sumberdaya Air dari Instansi berwenang untuk wilayah sungai (Balai Besar Wilayah Sungai/BBWS)
  32. MElampirkan Rekomendasi KKPR/Keseusaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (untuk Wilayah Darat) Kabupaten atau Provinsi
  33. Melampirkan Fotocopy keikutsertaan BPJS
  34. Melampirkan Data digital dokumen permohonan secara lengkap
  35. Melampirkan Surat kuasa pengurusan ditandatangani oleh direksi diatas materai Rp. 10.000
  36. Semua berkas dalam 2 (dua) rangkap

  1. Pemohon diwajibkan untuk menggunakan masker,melakukan pengecekan suhu badan oleh security, dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan;
  2. pemohon diwajibkan untuk menjaga jarak dengan pemohon lainnya;
  3. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  4. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office
  5. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas
  6. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan
  7. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

Maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan dilampiri   berkas   persyaratan   diterima dengan  benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344;

 e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://dpmptsp.kalselprov.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang sama Termasuk Wilayah Laut Sampai dengan 12 Mil"