Rekomendasi Izin Keramaian/hajatan/pernikahan

  1. Foto copy KTP
  2. Surat keterangan dari Desa setempat

  1. pemohon membawa persyaratan ke petugas
  2. petugas melakukan verifikasi
  3. petugas membuat surat rekomendasi
  4. Camat menandatangani


<input id="ext" type="hidden" value="1" /> <input id="ext" type="hidden" value="1" /> <input id="ext" type="hidden" value="1" />

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin keramaian/hajatan/pernikahan


<input id="ext" type="hidden" value="1" />
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Keramaian/hajatan/pernikahan"