Pelayanan Laboratorium

No. SK: 008 Tahun 2023

  1. Pasien yang memerlukan pelayanan Laboratorium
  2. Surat pengantar dari Fasilitas kesehatan lain yang sudah bekerja sama
  3. Surat pengantar dari dokter

  1. Petugas menerima surat pengantar pelayanan Laboratorium
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas menginput data pasien dan jenis pemeriksaan pada aplikasi SIM RS
  4. Melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter pengirim
  5. Dokter Spesialis Patologi Klinik memverifikasi Hasil Pemeriksaan laboratorium
  6. Dokter Spesialis Patologi Klinik melakukan ekspertise pada hasil pemeriksaan
  7. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Pasien

Waktu tunggu pemeriksaan kimia darah dan darah rutin ≤ 140 menit

a. Pasien mandiri membayar sesuai tarif layanan.

b. Pasien JKN gratis

c. Pasien Asuransi/Perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD gratis

d. Pasien Asuransi yang tidak bekerjasama dengan RSUD membayar sesuai tarif layanan


Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang sudah di ekspertise oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik

a. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan

b. Ruang Pengaduan

c. Telp. (0271) 715300, (0271) 715500

d. Whatsapp : 081235376779

e. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

f.  Web : https://rsudibufatmawatisoekarno.surakarta.go.id/

g. Email : rsudkotasurakartameeting1@gmail.com

h. SATU SAPA : http://s.id/formulir_pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"