Pelayanan Radiologi

No. SK: 008 Tahun 2023

  1. Pasien yang memerlukan pelayanan radiologi
  2. Surat pengantar dari Fasilitas kesehatan lain yang sudah bekerja sama
  3. Surat pengantar dari dokter

  1. Petugas menerima surat pengantar pemeriksaan radiologi
  2. Petugas menerima surat pengantar pelayanan Radiologi
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas menginput data pasien dan jenis pemeriksaan pada aplikasi SIM RS
  5. Melakukan tindakan sesuai permintaan dokter pengirim
  6. Dokter Spesialis Radiologi membaca Hasil dan Menyimpulkan Hasil Pemeriksaan
  7. Dokter Spesialis Radiologi melakukan ekspertise pada hasil pemeriksaan
  8. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Pasien

Waktu tunggu pelayanan Radiologi ≤ 3 jam

a. Pasien mandiri membayar sesuai tarif layanan.

b. Pasien JKN gratis

c. Pasien Asuransi/Perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD gratis

d. Pasien Asuransi yang tidak bekerjasama dengan RSUD membayar sesuai tarif layanan


Hasil Pemeriksaan Radiologi yang sudah di ekspertise oleh Dokter Spesialis Radiologi

a. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan

b. Ruang Pengaduan

c. Telp. (0271) 715300, (0271) 715500

d. Whatsapp : 081235376779

e. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

f.  Web : https://rsudibufatmawatisoekarno.surakarta.go.id/

g. Email : rsudkotasurakartameeting1@gmail.com

h. SATU SAPA : http://s.id/formulir_pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"